Slot Aman 33 Juta Gak Dibayar Korban Judi Bukan

Slot Aman 33 Juta Gak Dibayar Korban Judi Bukan

Judi online menjadi masalah serius di Tanah Air. Bahkan pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

menjadi masalah serius di Tanah Air. Bahkan pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Pembentukan Satgas dilakukan karena judi online telah menjadi lingkaran setan permasalahan yang menjangkiti masyarakat, bahkan telah merenggut nyawa.

SINDOnews melakukan wawancara dengan Ray (nama samaran), salah seorang yang aktif menjadi pemain judi online. Bahkan Ray telah rugi mengalami kerugian hingga nyaris Rp100 juta.

Ray mengikuti judi online telah lama sebelum adanya judi slot. Kala itu, dia mengikuti judi poker. Dia mengetahui judi poker dan mendapatkan link dari temannya yang telah lebih dahulu bermain.

"Di awal gue justru bukan slot, tapi gue dulu main poker awal mulanya. Saat itu belum ada judi slot," kata Ray kepada SINDOnews, Selasa (18/6/2024).

Setelah berkali-kali Ray dia terus mengalami kekalahan. Bahkan kekalahan yang dialami Ray tidak tanggung-tanggung mencapai Rp100 juta. Dia mengakui uang di tabungannya sampai habis.

"Gue main terus, kalah tuh habis itu puluhan juta hampir 100 juta. Sampai duit habis. Benar-benar habis duit gue," katanya.

Setelah uang habis, Ray masih bermain dan mendapatkan uang keberuntungan Rp30 juta dari judi poker. Dia menduga uang tersebut adalah sistem judi online agar tidak berhenti bernain.

Sadar akan dimanfaatkan sistem judi online, setelah mendapatkan uang keberuntungan Rp30 juta itu, dia berhenti. "Gue kalah sampai hampir 100 juta mungkin biar gue main terus, dikasih 30 juta itu," ucapnya.

"Ya itu setelah dapet jackpot 30 juta itu akhirnya gue berhenti. Gue mikir enggak ada menangnya kalau judi," jelasnya.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Pasalnya, dia melihat ada yang salah kaprah atas definisi korban judi online mendapatkan bansos.

Menurut Muhadjir, sebenarnya yang didefinisikan sebagai korban judi online bukan pemain atau pelaku. Akan tetapi, pihak atau keluarga yang dirugikan akibat aktivitas pelaku bermain judi online.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," ujarnya di PP Muhammadiyah yang dikutip Selasa (18/6/2024).

Muhadjir menerangkan kembali, bahwa korban dari pelaku judi online itu bisa kehilangan harta benda hingga mengalami traum psikologis.

Baca Juga: Tak Ada Anggaran, Bansos Korban Judi Online Terancam Batal?

Maka dari itu, tambah dia, pihak-pihak layak diberikan bansos dari pemerintah.

"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah mulai mencari cara untuk memberantas judi online yang tengah merajalela di masyarakat. Salah satunya memberi sanksi yang buat masyarakat menyesal bermain judi online.

Muhadjir mengatakan, salah satu sanksi yang bisa membuat jera pelaku judi online yaitu membuat miskin sekeluarganya.

"Selama ini, kan, dianggap tindak pidana ringan aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak," pungkas dia.

Baca Juga: Sanksi Pemain Judi Online Makin Berat, Siap-siap Miskin!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi atas usulannya terkait pemberian bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online (judol).

Muhadjir mengungkapkan banyak pihak yang salah mengartikan antara 'korban' dan 'pelaku'. Dia mengatakan korban judol yang dimaksud sebenarnya adalah dirinya ingin bansos tersebut bisa disalurkan kepada keluarga pelaku judol yang dirugikan.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, seperti dilansir CNNIndonesia, dikutip Selasa (18/6/2024).

Menurutnya, keluarga atau orang terdekat dengan pelaku judi online masuk dalam kategori korban. Dia menilai mereka bisa kehilangan harta benda, sumber kehidupan, hingga mengalami trauma psikologis.

Muhadjir mengatakan korban yakni keluarga atau individu terdekat itu layak untuk diberikan bansos apalagi jika keluarga pelaku jatuh miskin karena judol. "Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.

"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," tambahnya.

Adapun, Muhadjir juga memastikan pelaku judol sendiri tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol. Dia mengungkapkan hal itu mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.

"Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tak sepakat dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait pemberian bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online.

Airlangga mengatakan, korban judi online atau judol bukanlah kelas yang bisa mendapat jatah bantuan sebagaimana masyarakat yang membutuhkan. Dengan nada bercanda, ia menekankan, korban judol tidaklah sama dengan ojol atau ojek online. "Kalau judi online kan judol namanya, kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol," kata Airlangga sambil tertawa saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Sebagai informasi, ojol memang sempat mendapat bansos dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2022 akibat terjadinya kenaikan harga BBM. Bansos yang diberikan kepada para pengemudi ojol itu ialah bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 600 ribu sebagaiman diatur dalam eraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah Jokowi wajibkan menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum. Dengan begitu, BLT BBM terhadap para ojol itu disalurkan melalui pemerintah daerah.

Adapun bansos untuk korban judol tersebut awalnya dikatakan Muhadjir saat setelah rapat kabinet di Istana Kepresidenan. Saat itu ia mengatakan terdapat masyarakat miskin baru yang berpotensi menjadi cakupan penerima bansos, yakni korban judi online yang saat ini sedang marak.

Masyarakat miskin baru korban judi online itu saat ini masuk ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. "Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024).

Muhadjir bahkan menegaskan akan memberikan advokasi terhadap korban judi online dan juga memasukan nama korban judi online ke Data Terpadu Kesejahterahan Sosial (DTKS). "Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," Kata Muhadjir.

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kasus Judol Kian Parah Hingga WNI Terjebak Bisnis Judol Kamboja

Belanja di App banyak untungnya:

JAKARTA - Peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII) Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai wacana mengikutsertakan korban judi nline sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai langkah yang tidak tepat.

Dewi mengingatkan bahwa ketentuan penerima dana bansos sudah diatur dalam undang-undang yakni masyarakat miskin, mulai dari yang berstatus hidup tidak layak hingga menjalani pengupahan di bawah upah minimum. Sedangkan para korban judi online melakukan aktivitas nirmanfaat itu atas kemauan mereka sendiri, hingga kemudian kehilangan harta dan mungkin terjerat utang.

"Seperti yang kita ketahui, para pelaku ini kan sebenarnya mereka melakukan aktivitas itu kan merupakan atas keputusan pribadi," kata Dewi di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, masyarakat yang terjerat dalam judi online lebih dari setengahnya merupakan kelompok dengan penghasilan yang cukup, bahkan beberapa korban merupakan kalangan dengan upah lebih tinggi dari upah minimum.

Ia menilai kondisi korban yang menjadi miskin akibat terjerat judi online dilakukan secara sadar sejak semulanya dan atas keputusan pribadi, bukan diakibatkan karena kemiskinan struktural.

Oleh karena itu, Dewi justru menekankan pemerintah seharusnya lebih menggiatkan literasi mengenai bahaya judi online serta pengelolaan finansial agar masyarakat memahami betul cara investasi dengan tepat dan tidak tergoda untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara instan melalui judi online.

Di samping itu, ia juga menilai Kementerian Sosial masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam hal data penerima manfaat dana bansos yang tercantum dalam sistem DTKS sehingga lebih baik kementerian dan lembaga terkait fokus memperbaiki hal tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Kamis 13 Juni di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, menegaskan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.

Muhadjir mengaku telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial.

"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," kata Muhadjir.

Presiden RI Joko Widodo juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.